Exammodern – Direktorat Reserse Narkoba( Ditresnarkoba) Polda Sumut RGO303 membekuk 2 laki- laki tersangka pengedar narkoba tipe sabu- sabu seberat 4, 8 kg( kilogram), di Jalur Mongonsidi, Kota Area, Sumatera Utara.
” Regu Ditresnarkoba Polda Sumut pada Rabu( 14 atau 8), menguak penyebaran narkotika jadi sasaran pembedahan serta membekuk 2 pelakon,” cakap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Angket Hadi Wahyudi, di Area, Ahad.
Tidak hanya mengambil benda fakta sabu- sabu seberat 4, 8 kg, lanjut ia, aparat pula membekuk kedua orang pelakon di Jalur Mongonsidi tiap- tiap bernama samaran SG( 25), serta rekannya FR( 29).
Grupnya membeberkan, pelakon bernama samaran SG ini sedang berkedudukan mahasiswa, lagi FR ialah rekannya serta keduanya masyarakat Kecamatan Area Polonia, Kota Area, Sumatera Utara.
beliau menarangkan, penahanan ini berasal atas data warga kalau pelakon SG disebut- sebut kerap mendistribusikan sabu- sabu di area Jalur Mongonsidi.
” Atas data itu aparat melaksanakan pelacakan, serta membekuk SG bersama rekannya FR dari parkiran salah satu penginapan, di Jalur Mongonsidi,” jelasnya.
Hadi pula mengatakan, kalau kala dicoba penggeledahan serta pengecekan kepada kedua pelakon, aparat cuma menciptakan benda fakta sabu- sabu seberat 1 kg.
” Tidak hingga di sana, aparat setelah itu melaksanakan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu pelakon, di Jalur Starban, Area Polonia,” tutur ia.
Dari penggeledahan itu, regu Ditresnarkoba Polda Sumut balik menciptakan benda fakta berbentuk narkoba tipe sabu- sabu seberat 3, 8 kg yang ditaruh dalam koper.
” Kala ditilik, kedua pelakon membenarkan benda fakta sabu- sabu kepunyaan mereka serta akan diedarkan di Area,” ucap Hadi yang sempat berprofesi Kapolres Biak Numfor Polda Papua.
Berikutnya RGO303 LINK VIRAL, kedua pelakon bersama benda fakta sabu- sabu seberat 4, 8 kg dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut buat dicoba penangkapan serta cara hukum lebih lanjut.
” Atas aksi kedua pelakon dijerat Artikel 114 Artikel 114 bagian( 2) Subs Artikel 112 bagian( 2) Hukum No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika Jo Artikel 55 bagian( 1) KUHPidana,” tutur Hadi Wahyudi.